Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mendapatkan
harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung persaudaraan)
atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah
menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu
Rasulullah saw bersabda, " Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara'
(berhati-hati)." (HR Abu Daud).
Halal atau tidaknya ProfitClicking (PC) dapat dilihat dari cara bagi hasilnya, barang dagangannya baik, bukan untuk judi, penipuan, pemerasan (mis: Bunga pinjaman, hukuman terlambat membayar), multi level marketing, tidak ada praktek riba terhadap perusahaan lain.
Halal atau tidaknya ProfitClicking (PC) dapat dilihat dari cara bagi hasilnya, barang dagangannya baik, bukan untuk judi, penipuan, pemerasan (mis: Bunga pinjaman, hukuman terlambat membayar), multi level marketing, tidak ada praktek riba terhadap perusahaan lain.
Hal yang paling menonjol yang akan disampaikan disini yaitu;
Sistem
Bagi Hasil
Yang kita ketahui PC member keuntungan kepada investornya
(pemilik modal) berdasarkan persentase dari modal yang diinvestasikan. Dan juga
PC mewajibkan investornya dengan menngklik iklan.
Sedangkan prinsip bagi hasil yang diperbolehkan dalam islam adalah membagi hasil keuntungan dari hasil
usaha berdasarkan kesepakatan sebelumnya (misal dengan rasio 50:50,
25:75) dan saling meridhoi.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah
memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi)
untuk digarap dengan imbalan pembagian buah-buahan dan tanaman.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang menyatakan bahwa
bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi
hasil 1/3: 2/3, ¼: ¾, dan ½ :1/2, maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah
menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah
satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”
Bila usaha itu menghasilkan keuntungan real yang besar, tentu
saja nilai yang investor terima itu menjadi besar. Sebaliknya, bila keuntungan
untuk bulan tertentu sedang mengecil, bagian yang investor terima pun mengecil
juga. Walaupun rasio bagi hasilnya tidak berubah. Namun, apabila hasilnya malah
merugi maka kembali kepada kesepakatan awal tentang resiko kerugiannya. Apakah
ditanggung 1 orang / lebih dengan persentasenya.
Padahal yang terjadi bukan membagi hasil keuntungan penjualan,
melainkan PC meminjam uang kepada investor plus kewajban membayar bunga % tiap hari
dari nilai yang dipinjamnya.
الرِبَا
ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ,
وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang
paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan
sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn
Majah).
"Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan
darahnya." (Riwayat Abu Nua'irn dalam Hilyah)
Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits
dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan
pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang
meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan
hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si
peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih
dilarang lagi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ
مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ
مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ
وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)
Semoga membuka hati kita ke arah yang lebih baik
Wallahu A’lam
Sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/402121.html
http://investasi-haram-riba.blogspot.com
Lalu apa kesimpulannya?, Haram atau Halal..?
BalasHapusHalal atau haram, kembali lagi ke hati nurani masing2 untuk direnungkan kembali. Berhati-hati lebih baik. Wallahu A'lam
BalasHapusmakasih tentang hukum profitnya sob, berarti harus hati hati ya sob, mampir ya :-)
BalasHapusterimakasih kembali karena saudara mampu memahaminya.
Hapus