Minggu

ProfitClicking HARAM atau HALAL


Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah saw bersabda, " Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara' (berhati-hati)." (HR Abu Daud).

Halal atau tidaknya ProfitClicking (PC) dapat dilihat dari cara bagi hasilnya, barang dagangannya baik, bukan untuk judi, penipuan, pemerasan (mis: Bunga pinjaman, hukuman terlambat membayar), multi level marketing, tidak ada praktek riba terhadap perusahaan lain.

Hal yang paling menonjol yang akan disampaikan disini yaitu;

Sistem Bagi Hasil

Yang kita ketahui PC member keuntungan kepada investornya (pemilik modal) berdasarkan persentase dari modal yang diinvestasikan. Dan juga PC mewajibkan investornya dengan menngklik iklan.

Sedangkan prinsip bagi hasil yang diperbolehkan dalam islam  adalah membagi hasil keuntungan dari hasil usaha berdasarkan kesepakatan sebelumnya (misal dengan rasio 50:50, 25:75) dan saling meridhoi.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian buah-buahan dan tanaman.

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang menyatakan bahwa bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3: 2/3, ¼: ¾, dan ½ :1/2, maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”

Bila usaha itu menghasilkan keuntungan real yang besar, tentu saja nilai yang investor terima itu menjadi besar. Sebaliknya, bila keuntungan untuk bulan tertentu sedang mengecil, bagian yang investor terima pun mengecil juga. Walaupun rasio bagi hasilnya tidak berubah. Namun, apabila hasilnya malah merugi maka kembali kepada kesepakatan awal tentang resiko kerugiannya. Apakah ditanggung 1 orang / lebih dengan persentasenya.

Padahal yang terjadi bukan membagi hasil keuntungan penjualan, melainkan PC meminjam uang kepada investor plus kewajban membayar bunga % tiap hari dari nilai yang dipinjamnya.

الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

"Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya." (Riwayat Abu Nua'irn dalam Hilyah)

Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]

Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)

Semoga membuka hati kita ke arah yang lebih baik
Wallahu A’lam

Sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/402121.html
http://investasi-haram-riba.blogspot.com

4 komentar:

  1. Lalu apa kesimpulannya?, Haram atau Halal..?

    BalasHapus
  2. Halal atau haram, kembali lagi ke hati nurani masing2 untuk direnungkan kembali. Berhati-hati lebih baik. Wallahu A'lam

    BalasHapus
  3. makasih tentang hukum profitnya sob, berarti harus hati hati ya sob, mampir ya :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih kembali karena saudara mampu memahaminya.

      Hapus